Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, meski Perppu tersebut sebagai kewenangan presiden secara konstitusional, namun pemerintah harus menjelaskan alasan kegentingan kepada DPR."Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata Jazuli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).Sebab, kata Jazuli, Perppu itu tidak serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR. Terlebih lagi, jika ada masyarakat atau Ormas yang mengajukan judicial review ke MK.Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal