Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan bahwa pihaknya menjerat PT Duta Graha Indah sekarang ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) sebagai tersangka. PT Nusa Konstruksi Enjiniring dijerat lembaga antikorupsi dengan pidana korporasi.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi. Nah hari ini kita mulai babak baru itu," ungkap Laode di Jakarta, Jumat (14/7/2017).Pemidanaan korporasi terhadap DGIK sendiri mengemuka dengan diperiksanya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno. Bekas perusahaan Sandiaga ini adalah yang pertama dijerat oleh KPK. Perusahaan tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.PT Nusa Konstruksi Enjiniring disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka korporasi DGIK awalnya diketahui berdasarkan surat panggilan yang ditunjukan Sandiaga pada awak media.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi kami dukung terus," ujar Sandiaga.Adapun Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI. Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group, kerajaan bisnis mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI sendiri diketahui pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Sandiaga Uno KPK