Sabtu, 21/12/2024 19:48 WIB

Ketum AMPG Harap Priyo Budi Santoso Jadi Tersangka

Syamsu dalam kesaksiannya dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu membenarkan bahwa uang untuk Priyo sebesar Rp 3 miliar sudah diserahkan.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Fouz alias Fahd A Rafiq berharap sejumlah pihak yang terlibat dan kecipratan uang dari korupsi proyek  Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012 dijerat oleh KPK jadi pesakitan. Tak terkecuali politikus Golkar Priyo Budi Santoso.

"Semua yang menerima itu, semuanya harus segera jadi tersangka," ucap Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Fahd tak membantah dirinya telah menyerahkan uang terkait proyek itu untuk Priyo. Dia juga mengamini keterangan Syamsurachman yang bersaksi soal pemberian uang ke Priyo via adiknya, Agus Suprianto.

Syamsu dalam kesaksiannya dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu membenarkan bahwa uang untuk Priyo sebesar Rp 3 miliar sudah diserahkan. Sebab itu, kata Fahd, Priyo beserta nama-nama lain segera diseret ke meja hijau.

"Harusnya iya (jadi tersangka). Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Biar keadilan itu merata," ungkap Fahd.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya tak akan membiarkan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Pun termasuk soal dugaan aliran uang ke Priyo. Menurut Febri, penuntut umum akan menganalisa setia fakta sidang yang mengemuka.

"Jadi kami lihat dulu fakta persidangan, nantinya hasil analisisa Penuntut Umum didiskusikan bersama," ujar Febri di kantornya, Jakarta.

Setelah analisa penuntut umum selesai, tim penyelidik dan penyidik KPK akan menindaklanjutinya. Penyidik dan penyelidik KPK tengah menunggu hasil kesimpulan dari ‎tim jaksa terkait Priyo.

"Kami menunggu analisis dan pendapat penuntut umum. Saat ini, penuntut umum sedang mencermati fakta-fakta tersebut di persidangan," ungkap Febri.

Fahd A. Rafiq sebelumnya didakwa bersama eks anggoya DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp 3,4 miliar.

Uang itu diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek tahun 2011 senilai Rp103,2miliar.

Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.

Uang itu diterima lantaran mereka telah menjadikan PT Batu Karya Mas selaku pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab sucil Alquran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek. Dalam catatan itu, Fahd menuliskan bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan lab komputer tahun 2011, sebesar Rp 31,2 miliar.

Kemudian, masih dalam catatan Fahd, Priyo mendapatkan jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011. Proyek itu senilai Rp 22 miliar.

Priyo sendiri sebelumnya telah berulang kali membantah terlibat kasus tersebut. Dia juga membantah kecipratan uang korupsi tersebut.

KEYWORD :

Fahd El Fouz Rafiq AMPG KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :