Taylor Swift
Jakarta - Penyanyi asal Amerika, Taylor Swift terbebas dari tuduhan mencemaran nama baik yang dilaporkan DJ David Mueller. Hakim distrik Amerika Serikat menolak tuntutan DJ tersebut lantaran hakim menilai Mueller belum memberikan bukti yang cukup untuk menjerat Swift.
Dilansir UPI, Mueller menuntut Taylor Swift karena dinilai mencemarkan nama baiknya, sehingga ia dipecat dari pekerjaannya sebagai DI di salah satu klub. Bahkan ia meminta ganti rugi sebesar 3 juta dolar (Rp3,6 miliar) kepada penyanyi asal AS tersebut.
"Pelapor belum memberikan bukti nyata tentang kasus tersebut," ungkap salah seorang hakim.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Sebelumnya, Taylor Swift melaporkan sang DJ telah melakukan pelecehan seksual kepadanya saat sesi foto di sebuah acara. Dilaporkan DJ tersebut meraba bagian belakang Swift saat tengah melakukan foto bersama, sehingga membuat DJ itu dikeluarkan dari pekerjaannya.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Taylor Swift Amerika