Konser Taylor Swift
Jakarta - Kasus peraba bokong selebritis Amerika Serikat, Taylor Swift sudah babak akhir. Pengadilan memutuskan, pelaku bernama Muller berusia 55 tahun dianggap bersalah dan dikenakan ganti rugi.
Nah, soal ganti rugi untuk memegang bokong seleb cantik berusia 27 tahun ini, pengadilan hanya mengenakan ganti rugi kepada Taylor sebesar 1 dollar AS atau setara kisaran Rp14.000.Dengan keputusan itu, Taylor menangis dan memeluk ibunya. Dia mengucapkan terima kasih pada para anggota juri ketika mereka meninggalkan ruang sidang."Saya mengakui punya hak istimewa dalam hidup, dalam masyarakat dan kemampuan untuk menanggung beban yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini," kata penyanyi berusia 27 tahun.Kabar Artis Taylor Swift Hollywood