Nazaruddin
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan pada HUT RI ke-72. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 narapidana dan tahanan terkait tindak pidana korupsi mendapat "diskon" pemotongan masa tahanan.
Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Makmun di Gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017). Dari 400 nama yang mendekam di sejumlah Lapas dan rumah tanan di seluruh Indonesia, dua diantaranya adalah mantan Bendum Demokrat, M Nazaruddin dan mantan pejabat pajak Gayus Tambunan.Nazaruddin mendapat remisi lima bulan. Sedangkan Gayus mendapatkan remisi enam bulan. "Ini cuma 400 orang, dan itu dari JC (Justice Collaboratir). Yang termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Kejaksaan dan seluruh aparat Indonesia. Kalau yang menonjol Nazarudin ini lima bulan, kalau Gayus enam bulan," ujar Makmun.Dikatakan Makmun, pertimbangan remisi terhadap narapidana koruptor merupakan kewenangan lembaga penegak hukum yang bersangkutan. Termasuk salah satunya KPK.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi diberikan berdasarkan PP 28 tahun 2006.Menurut Makmun, pesakitan kasus korupsi yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat administratif dan syarat khusus pemberian remisi. Selain justice collaborator, salah satunya lantaran mereka setidaknya sudah mendekam di jeruji besi selama 6 bulan dan berkelakuan baik.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Gayus Tambunan Kemenkumham KPK