Sabtu, 21/12/2024 21:22 WIB

Suap PT Aquamarine, KPK Dalami Keterlibatan Hakim PN Jaksel

Saut Situmorang memastikan pihaknya sedang mendalami peran hakim yang menangani perkara tersebut. Pendalaman itu dilakukan seiring proses pengembangan kasus.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI).

Hakim yang memimpin sidang gugatan antara PT EJFS dengan PT ADI yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis hakim, dengan Sudjarwanto dan Agus Widodo sebagai anggota.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan pihaknya sedang mendalami peran hakim yang menangani perkara tersebut. Pendalaman itu dilakukan seiring proses pengembangan kasus tersebut.

"Selama ini kita senantiasa berupaya tidak berhenti dalam mendalami kasus dan senantiasa akan dikembangkan oleh penyidik. Karena itulah yang dimaksud sebagai adil," ‎ucap Saut saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Seperti diketahui, putusan majelis hakim menolak gugatan Eastren Jason, yang secara langsung memenangkan PT Aquamarine.‬ ‪Ditolaknya gugatan perdata Eastern Jason sejalan dengan keinginan pihak PT Aquamarine yang disinyalir memberikan uang suap ke Panitera PN Jaksel Tarmizi sebesar Rp 425 juta.‬

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Agus memastikan pengusutan terhadap peran hakim sejalan dengan proses pemeriksaan di penyidikan.

"Nanti pasti akan didalami (peran hakim)‎, mengikuti pemeriksaan dan proses pengadilan. Biar bisa terungkap," tegas Agus.

KPK seperti diketahui telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection. Ketiganya yakni panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi; Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik; serta kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini.

Ketiganya diduga telah menyepakati untuk mengurusi penolakan terhadap gugatan PT EJFS. Tarmizi diduga diberikan uang suap sebesar Rp425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Panitera Pengadilan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :