Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI).
Hakim yang memimpin sidang gugatan antara PT EJFS dengan PT ADI yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis hakim, dengan Sudjarwanto dan Agus Widodo sebagai anggota.Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan pihaknya sedang mendalami peran hakim yang menangani perkara tersebut. Pendalaman itu dilakukan seiring proses pengembangan kasus tersebut."Selama ini kita senantiasa berupaya tidak berhenti dalam mendalami kasus dan senantiasa akan dikembangkan oleh penyidik. Karena itulah yang dimaksud sebagai adil," ucap Saut saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
"Nanti pasti akan didalami (peran hakim), mengikuti pemeriksaan dan proses pengadilan. Biar bisa terungkap," tegas Agus.KPK seperti diketahui telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection. Ketiganya yakni panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi; Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik; serta kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini.
Baca juga :
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
Tangkap Tangan Panitera Pengadilan KPK