Sabtu, 23/11/2024 19:38 WIB

Bupati Buton Akui Transfer Uang Rp1 Miliar ke Perusahaan Akil

Jaksa I Wayan Riana dalam persidangan mendalami lebih lanjut keterangan Samsu. Utamanya soal waktu pengiriman uang Rp 1 miliar.

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar.

Jakarta - Bupati Buton 2012-2017 dan 2017-2022 Samsu Umar Abdul Samiun tak membantah pernah mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad. Perusahaan itu diketahui milik mantan hakim MK M Akil Mochtar.

Hal itu terungkap saat Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Samsu disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada M Akil Mochtar untuk pengurusan putusan akhir sengketa pilkada Buton 2011 atas hasil pemungutan suara ulang (PSU).

"Benar seperti itu. Ada saya transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad," ucap Samsu Umar.

Hal itu diungkapkan Samsu Umar setelah sebelumnya dicecar jaksa KPK dan dipertontonkan video kesaksiannya dalam persidangan Akil terdahulu. Padahal, sebelum itu Umar sempat berbelit-belit memberikan keterangan.

"Arbab (advokat Arbab Paproeka yang saat itu juga merupakan politikus PAN) yang meminta saya (untuk transfer ke rekening CV Ratu Samagad)," klaim Samsu Umar.

Jaksa I Wayan Riana dalam persidangan mendalami lebih lanjut keterangan Samsu. Utamanya soal waktu pengiriman uang Rp 1 miliar serta atas inisiatif siapa pengiriman uang tersebut.

Merespon pertanyaan itu, Samsu Umar mengatakan dirinya mentransfer Rp 1 miliar pada 18 Juli 2012. Samsu Umar mengakui nominal Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan inisiatifnya.

Sebelum uang dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, kata Samsu Umar, Arbab meminta agar dalam keterangan slip transfer ditulis DP (downpayment) batubara. Samsu Umar mengklaim saat itu dirinya tak curiga atas permintaan itu. Pasalnya, sambung Samsu Umar, dirinya saat itu mengira jika transfer dengan keterangan itu karena Arbab ingin berbisnis batubara.

"Saat saya transfer (18 Juli 2012) tidak ada agenda sidang (di MK) tinggal putusan saja (24 Juli 2012). Wallahi (demi Allah) saya (saat itu) tidak tahu CV Ratu Samagad itu terkait dengan Akil, miliknya Pak Akil. Andai saya tahu, saya tidk akan pernah mentransfer itu," terang Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Pengiriman uang itu sendiri terjadi setelah sebelumnya Samsu Umar bertemu Akil di Hotel Borobudur, Jakarta. Samsu mengklaim pertemuan itu atas permintaan Arbab. Dimana sebelumnya Arbab menelepon Samsu Umar dan menyatakan ada hal penting yang mau dibicarakan.

Saat pertemuan di Hotel Borobudur,   Arbab menanyakan kepada Samsu Umar bagaimana persidangan gugatan sengketa pilkada Buton 2011 hasil PSU di MK. Saat itu, kata Samsu Umar, dirinya berharap putusan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan pihaknya.‎

Arbab saat itu menyampaikan bahwa Umar akan menang di MK tapi ada ancaman akan dikalahkan seperti sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam video pemeriksaan tersebut, Umar mengungkapkan bahwa ada permintaan dari Arbab agar menyediakan uang Rp 6 miliar. Namun, Samsu Umar saat itu menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan uang sebisanya.

Dalam video tersebut Samsu Umar juga menyampaikan jika dirinya dan Arbab sempat masuk di ruangan yang cukup besar. Saat itu sudah ada Akil dan beberapa orang lain di dalam ruangan.
Samsu Umar saat itu mengaku berada di dalam ruangan sekitar 10 menit. Saat masuk ruangan itu, Samsu Umar menundukkan kepala. Arbab kemudian berbincang dengan Akil yang saat itu masih hakim MK.

Masih dalam video yang diputar jaksa itu, Samsu Umar kemudian keluar dari ruangan itu lantaran dirinya merasa tidak enak ada banyak orang. Samsu Umar masih dalam video itu kemudian menceritakan pengiriman uang Rp 1 miliar yang dilakukannya.

"Saya selama masuk, saya membungkuk. Saya menghargai orangnya seperti itu," tutur Samsu Umar dalam pemeriksaan terdakwa.

"Apakah benar ini keterangan terdakwa saat persidangan Akil Mochtar?," tanya JPU Amir.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Umar membenarkan keterangannya terdahulu. Namun, klaim Samsu Umar, keterangan itu tidak langsung diberikan Arbab ke Umar.

Samsu Umar mengklaim keterangan itu muncul lantaran Arbab menyampaikan ke Agus Mukin. Dari keterangan Agus itu lantas disampaikan ke Samsu Umar. Sehingga, klaim Samsu Umar, keterangannya dalam video tersebut merupakan keterangan atas pengakuan Arbab dan Agus.

"Saya hanya berikan keterangan seperti itu, itu katanya Arbab, itu katanya Agus. Bukan man to man dengan Akil. Sama sekali tidak," tandas Samsu Umar.

KEYWORD :

Bupati Buton Akil Muhtar Samsu Umar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :