Minggu, 24/11/2024 02:45 WIB

Pengacara Miryam Bantah Terima Fee Markus Nari

Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan Miryam, Anton menuding Aga mengarahkan Miryam supaya mencabut BAP.

Markus Nari

Jakarta - Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan membantah tudingan pengacara Anton Taufik yang menyebutnya menerima fee dari tersangka kasus e-KTP, Markus Nari. Ia pun tak terima atas tudingan yang disampaikan Anton dalam persidangan terdakwa Miryam S Haryani pada Senin (21/8/2017).

Aga menyebut keterangan Anton tak masuk diakal. Bahkan, sudah mengarah fitnah. "Keterangan Anton Taufik semuanya fitnah dan tidak masuk akal maupun fakta," ucap Aga.

Keterangan tidak masuk akal itu ditenggarai lantaran depresi atau stres. Sebab, Anton terus dibidik oleh KPK dalam proses penyidikan. Baik untuk tersangka Markus ataupun Miryam. Terlebih Anton dalam persidangan saat itu menyatakan tak menganal orang yang diutus Aga Khan.

"Saya menegaskan kepada Anton kalau saya karena sebagai pengacara Miryam berhak mencari tahu fakta-fakta yang berkaitan dengan klien saya," ujar Aga.

Sebaliknya, kata Aga, perbuatan buruk Anton justru terungkap di persidangan Miryam. Yakni soal uang Rp 2 juta yang ia berikan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti demi mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam.


"Berkaitan menolong Anton Taufik, eh malah dia mutar balik fakta dan anda lihat kan dengan saksi Elza Syarief pun juga berbeda-beda mengenai pemberian BAP di kantor Elza," tegas Aga.

Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan Miryam, Anton menuding Aga mengarahkan Miryam supaya mencabut BAP selama diperiksa dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, Irman dan Sugiharto.
Aga juga disebut menerima uang dari Markus sebagai imbalan karena telah berhasil mengarahkan Miryam untuk mencabut BAP-nya.

Aga pun dalam persidangan sempat mengkonfirmasi dan membantah tudingan itu. Dihadapan majelis hakim, Aga bahkan akan membawa hal itu ke ranah hukum. Namun, setelah berkali-kali ditegaskan Aga, Anton tak dapat mengungkap siapa orang suruhan yang menemuinya. Dihadapan majelis hakim, Anton justru mengaku tertekan dan stres. Terlebih setelah Miryam mencabut keterangannya dalam BAP.

"Anda tidak boleh bilang lupa-lupa, saya minta anda jawab jujur, karena jawaban ini kami akan melakukan langkah hukum terhadap anda," tegas Aga dalam persidangan.

KEYWORD :

E-KTP Miryam Haryani Markus Nari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :