Jum'at, 27/12/2024 00:02 WIB

Pengurus Menara Imperium Bantah Tudingan Timbul Lubis

Pihak PPPMI versi Timbul Thomas Lubis melaporkan Miming ke Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2017 lalu. Miming dilaporkan karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Menara Imperium

Jakarta - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Menara Imperium (PPPMI), Eunice M Satyono alias Miming Satyono tak ingin persoalan kepengurusan dengan pihak Timbul Thomas Lubis, yang mengklaim pengurus sah terus berkepanjangan. Sebab itu, kubu Miming mengajak pihak Timbul untuk duduk bersama.

Demikian disampaikan Miming saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017). Menurut Miming persoalan kepengurusan menara yang dibangun pada 1993 itu sebenarnya tak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, kata Miming, pihaknya sebagai pengurus resmi tak pernah berpikir mencari keuntungan dalam mengelola Menara Imperium. Miming menegaskan, pengurus hanyalah pelayan penghuni Menara Imperium.

"Karena kita ini (pengurus). Hanyalah pelayan gedung bukan pemilik. Kita ini bukan profit center, kita hanya melayani para penghuni," ujar Miming.

Hal itu disampaikan sekaligus mengklarifikasi tudingan Timbul yang menyebutkan jika Miming telah melakukan tindak pidana karena mengatasnamakan PPPMI. Miming pun memastikan bahwa perusahaan yang dikelolanya yakni, PT Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) dan PT Samuel Aset Management (SAM) tak melakukan pencurian lahan 6000m2 di Menara Imperium.

"Saya tidak pernah mencuri tetapi kenapa diberitakan seperti itu," tegas dia.

Karena itu, Miming meminta agar perusahaan yang dikelolanya tak diseret-seret dalam konflik kepengurusan PPPMI. "Saya punya bukti pembayaran rutin PT SSI dan PT SAM setiap bulannya dan nggak mungkin nggak bayar. PT SAM hanya penyewa salah satu unit di gedung ini jadi nggak pantas dilibatkan dalam masalah ini," kata dia.

Timbul Thomas Lubis diketahui merupakan ketua PPPMI periode sebelumnya. Setelah resmi menjadi pengurus Menara Imperium, kata Miming, dirinya langsung memerintahkan untuk melakukan audit keuangan. Audit itu dilakukan lantaran pihak Timbul tak pernah membuat penutupan pembukaan sejak 2015.

"Nanti kita akan lihat hasil auditnya, saya hanya pelayan gedung ini," terang dia.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PPPMI kubu Miming, Ahmad Yani menyatakan bahwa kepengurusan Miming diakui secara legal oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Itu dibuktikan dengan adanya SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1167 tahun 2017 yang mengesahkan Akta Nomor 46 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian (P3SRS) Menara Imperium yang diketuai oleh Miming.

"Nah SK ini yang sekarang digugat oleh pihak Timbul Thomas Lubis di PTUN dan Rabu depan kita siapkan jawabannya," kata Yani.

Kepengurusan yang sah itu sendiri diklaim telah dikuatkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar Rabu (23/8/2017). "Sebab majelis Hakim PTUN memberikan putusan sela jika kepengurusan Ibu Miming sebagai sebagai pihak terkait," terang dia.

Untuk diketahui, pihak PPPMI versi Timbul Thomas Lubis melaporkan Miming ke Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2017 lalu. Miming dilaporkan karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran.

Kuasa hukum Timbul Thomas Lubis, Darwin Aritonang menjelaskan, jika Miming telah melakukan beberapa pelanggaran. Misalnya pelanggaran AD dan ART PPPMI dan pelanggaran tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya-biaya seperti service chage, sinking fund, air dan listrik. Selain itu, klaim Darwin, telah menguasai atau merubah atau membangun di tempat yang seharusnya menjadi fasilitas bersama.

KEYWORD :

Rumah Susun Menara Imperium Property




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :