Kamis, 26/12/2024 18:27 WIB

KPK Sita 5 Keris dan Tombak dari Rumah Dinas Dirjen Hubla

KPK menyita lima buah keris dan satu bau tombak dari rumah dinas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB)

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima buah keris dan satu bau tombak dari rumah dinas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB). Keris dan tombak itu ditemukan saat tim melakukan penggeledahan Mess Perwira Ditjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta pada Jumat (25/8/2017).

“Dari (penggeledahan) Mess Perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari Jumat (25/8), Penyidik menemukan sekitar 5 buah keris, 1 tombak,“ ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (26/8).

Tak hanya itu, tim juga mengamankan lima buah jam tangan dan 20 cicin dan batu akik yang diduga emas kuning dan putih. Jadi, kata Febri, total sekitar 50 items yang disita

Barang-barang itu disita, lantaran diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka Tonny. "Selanjutnya akan dilakukan penilaian," tutur Febri.

Sebelumnya sejumlah uang dalam 33 tas sejumlah lebih dari Rp 18 miliar yang ditemukan saat OTT juga diduga sebagai gratifikasi. Uang tunai itu terdiri dari mata uang Dollar AS (USD), Dollar Singapura (SGD), Poundsterling Inggris (GBP), Dollar Vietnam (VND), Euro dan Ringgit Malaysia (RM) serta Rupiah Indonesia. Dengan rincian, USD 479.700, SGD 660.249, dan GBP 15.540. Selain itu, terdapat VND 50.000, Euro 4.200, dan RM 11.212.

Selain Rp 18,9 miliar dengan pecahan sejumlah mata uang, KPK saat mencokok Tonny juga menemukan uang Rp 1,174 miliar. Uang yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan itu kini juga telah disita KPK. Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp 20 miliar.

“Perlu kami ingatkan, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,“ tandas Febri.

Diduga Tonny menerima suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, suap itu diterima Tonny dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. 

Pihak KPK menyebut uang yang telah diamankan itu menjadi temuan uang suap tunai terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT). Mengingat nominal uang cukup besar, pengembangan kasus suap ini terus dilakukan KPK.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny yang dijerat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Kemenhub Tonny Budiono KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :