Sundari | Senin, 28/08/2017 18:42 WIB
Penolakan kebijakan Full Day School di Kabupaten Batang, Jawa Tengah
Batang - Puluhan ribu nahdliyin dari seluruh komponen Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Batang, Jawa Tengah berjalan bersama-sama dari gedung PCNU Batang menuju Jl. Veteran (Kompleks Pemkab) Batang untuk melakukan aksi damai Rapat Akbar NU Kab. Batang. Mereka menolak dan menuntut pembatalan kebijakan 5 hari sekolah, Senin (28/8).
Kebijakan yang diatur dalam Permendikbud no 23 tahun 2017 tersebut dianggap menimbulkan keributan dalam pendidikan dan secara nyata merugikan lebih dari 70 ribu Madrasah Diniyah (Madin), dan ratusan taman pendidikan Al-Quran (TPQ) serta kegiatan mengaji anak-anak sekolah karena energi mereka terkuras di sekolah.
Dalam Rapat Akbar
NU tersebut, hadir Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PC
NU beserta jajarannya, juga dihadiri Bupati Batang Wihaji, yang ikut berorasi menolak kebijakan Permendikbud No. 23 Tahun 2017.
Koordinator Rapat Akbar
NU Batang A. Munir Malik mengatakan, Permendikbud terkait lima hari sekolah dianggap memberangus pelajaran nilai spiritual, yang menjadi bagian tradisi pendidikan keagamaan ribuan santri. Kebijakan tersebut hanya mementingkan kognitif dan mengesampingkan pembelajaran moral keagamaan.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan menghancurkan kepribadian anak bangsa. "Pondok pesantren terancam gulung tikar. Juga kegiatan agama. Anak-anak tak lagi berpikir pelajaran agama karena lelah belajar, padahal sore hari sudah jadi bagian tradisi
NU untuk belajar agama," ujar Munir.
Dan meskipun sekolah dasar dan menengah pertama di Kab. Batang tidak menerapkan kebijakan Permendikbud no 23 tahun 2017 karena Bupati Batang juga menolak, Munir mengatakan, namun untuk tingkat SLTA masih menerapkan karena mengikuti kebijakan Gubernur
Jawa Tengah.
"Akibatnya, beberapa anak sekolah SMA Negeri di Batang yang sebelumnya mereka mengaji di malam hari, sekarang mereka tidak lagi mengikuti kegiatan mengaji karena kelelahan“ kata Munir.
Pemberlakuan kebijakan itu ditinjau dari berbagai sisi lebih banyak mengandung madlarat (bahaya) daripada mashlahatnya (manfaatnya). Dari sisi kultural, mengancam pendidikan karakter yang selama ini diajarkan di dalam madrasah diniyah. Dari sisi sarana dan prasarana masih banyak sekolah, bahkan rata-rata, belum memadai.
"Selain itu, jika full day school bertujuan untuk melakukan pendidikan karakter, maka pendidikan karakter yang sesungguhnya di Indonesia sudah berlangsung lama sejak pra kemerdekaan melalui pondok pesantren dan madrasah. Pendidikan karakter di Indonesia sesungguhnya adalah pendidikan agama. Karena berbagai pertimbangan itulah maka
NU Kabupaten Batang menolak kebijakan 5 hari sekolah, dan menuntut dibatalkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi.
Ketua PC
NU Batang H. Ahmad Taufiq, SP, M.Si dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa PC
NU Batang menolak dengan tegas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 itu.
Pihaknya juga menolak menolak kebijakan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Jawa Tengah, yang melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan tetap memaksakan kehendak untuk menerapkan 5 (lima) Hari Sekolah di satuan pendidikan yang ada, tanpa memperhatikan aspirasi penolakan yang berkembang di masyarakat.
Untuk itu, PC
NU mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut dan membatalkannya. Dan menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Pendidikan Karakter yang bersifat Holistik, Integratif, dan Non Diskriminatif.
"Dengan tidak menghapuskan dan menghilangkan eksistensi Pendidikan Keagamaan di Indonesia, yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, dan telah mampu melahirkan generasi bangsa yang berkarakter, dan memiliki komitmen untuk menjaga keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
KEYWORD :
NU Full Day School Jawa Tengah