Sabtu, 23/11/2024 12:35 WIB

Sandiaga Uno Disebut Temui Nazaruddin dan Anas Bahas Komitmen Fee DGIK

Setelah mengonfirmasi mengenai keterangan Nazaruddin dalam BAP tersebut, hakim mencecar Sandiaga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno disebut pernah melakukan pertemuan dengan Anas Urbaningrium, M Nazaruddin, Dudung Purwadi. Pertemuan di Hotel The Ritz Charlton, Jakarta Pusat sekitar awal 2009 itu disebut membahas proyek Wisma Atlet dan RS Udayana.

Hal itu terungkap saat hakim anggota Sofialdi saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Pemprov Sumsel serta pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2017). Saat pertemuan itu, Sandiaga selaku komisaris PT DGI sedangkan Dudung sebagai Dirut PT DGI.

Dalam pertemuan itu sempat dibahas mengenai komitmen yang akan diberikan jika perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) mendapatkan atau mengerjakan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Setelah mengkonfirmasi mengenai keterangan Nazaruddin dalam BAP tersebut, hakim mencecar Sandiaga.

"Karena di situ disampaikan saudara (Sandiaga Uno) katanya kalau tidak datang nanti kita akan tanyakan juga, kira-kira begini dialognya "bahwa PT DGI akan siap memberikan commitment fee 20-22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI dan nanti DGI akan mendapatkan untung laba dari masing-masing projek minimal 15 persen, apakah pernah?," kata hakim Sofialdi dalam persidangan.

Merespon hal itu Sandi, sapaan akrab Sandiaga Uno menepisnya. "Tidak pernah. Nauzubillah min zalik tidak pernah," ujar Sandiaga.

Namun, pernyataan Sandiaga itu tak serta merta dipercaya hakim. Hakim kembali mencecar Sandi mengenai pengakuan itu. Lagi-lagi, Sandi menepisnya.

"Kan apa yang dimongin Nazar biasa benar, jadi saudara menerangkan kepada ketua majelis di persidangan ini bahwa saudara tidak terkait apapun tentang proyek karena posisi saudara hanya komisaris, betul?," ujar hakim.

"Betul," kata Sandi menimpali.

"Apakah saudara tahu menyepakati dengan direksi bagian keuntungan pada PT DGI dibagikan pihak DPR?," tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Sandiaga.

KEYWORD :

Sandiaga Uno kasus korupsi wisma atlet




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :