Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Jakarta - Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar. Dugaan suap dalam rentan waktu Januari hingga Agustus 2017 itu terkait terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Uang suap tersebut diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza dikabarkan akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang."Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.Dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain, Amir Mirza sebelumnya diketahui merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh. Basaria menyayangkan uang dugaan suap yang "ditimbun" itu untuk kepentingan maju Pilkada.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi," tandas Basaria.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Amir Mirza Siti Mashita KPK