Sabtu, 23/11/2024 11:08 WIB

Ketum AMPG Dituntut 5 Tahun Penjara

Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya juga mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Fahd juga dituntut untuk membayar uang denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurangan.

Tuntutan itu diberikan lantaran Jaksa meyakini jika Fahd melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Korupsi itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.

Perbuatan Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Fahd di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dalam uraiinya, jaksa meyakini jika Fahd telah menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar dari pengusaha dari Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Mereka turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.

Selain itu, Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya juga mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah 3,25 persen.

Kemudian, Fahd memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Fahd mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahd dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan, terdakwa nasih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum. Terdakwa telah mengembalikan uang Rp 3,411 miliar," ucap Jaksa Lie menerangkan hal-hal yang meringankan.

KEYWORD :

Fahd Rafiq Korupsi Al Quran KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :