Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Fahd juga dituntut untuk membayar uang denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurangan.
Tuntutan itu diberikan lantaran Jaksa meyakini jika Fahd melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Korupsi itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.Perbuatan Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP."Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Fahd di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8/2017).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Fahd Rafiq Korupsi Al Quran KPK