Sabtu, 21/12/2024 23:16 WIB

Subsidi Rakyat Dicabut, Dana Partai Naik

PAN menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol) dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000.

Ilustrasi Dana Bantuan Parpol

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol) dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, kenaikan dana bantuan itu bukan usulan dari partai. Sebab, kenaikan dana partai saat ini dinilai kurang tepat ditengah subsidi rakyat yang dicabut.

"Saya kira sekarang kurang pas, kenapa subsidi terhadap rakyat dicabut semua eh sekarang parpol yang disubsidi itu rasa keadilan di masyarakat sangat tersayat-sayat," kata Yandri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).

Untuk itu, kata Yandri, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu meminta agar pemerintah membatalkan keputusan kenaikan dana bantuan partai tersebut. "Menurut saya untuk sebaiknya itu dibatalkan, masyarakat merasa tersakiti," tegasnya.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani menyatakan telah mengnirim surat penetapan atas kenaikan dana parpol senilai Rp 1000 per suara. Surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

KEYWORD :

Dana Partai Menkeu Sri Mulyani Pemilu 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :