Sabtu, 23/11/2024 19:16 WIB

Bupati Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Bui

Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar.

Jakarta - Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsu juga dituntut dengan hukuman membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan terdakwa Samsu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2017). Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK meyakini jika Samsu Umar terbukti bersalah menyuap Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton tahun 2011 di MK dan agar memutuskan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry sebagai pemenang Pilkada Buton. Uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan pembayaran DP batu bara.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selema terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani.

Suap itu kepada Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar Agustus 2011 yang diikuti 9 pasangan calon (paslon).
Kesembilan paslon cabup dan cawabupnya yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, Edy Karno-Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan-Buton Achmad.

Setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menyatakan paslon Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Paslon Lauku-Dani, Samsu Umar-La Bakry, serta Abdul Hasan-Buton Achmad menggugat putusan itu ke MK.‎ MK kemudian memutuskan membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar-La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Samsu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, tidak menyesali perbuatannya, dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu.

"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan," ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

KEYWORD :

Samsu Umar Kasus Buton KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :