Sabtu, 23/11/2024 11:14 WIB

Surat Istri Terdakwa Proyek Alquran Untuk Hakim

Rani meminta agar hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Pledoi yang dibuat oleh Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Al-quran dan proyek pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah ‎(MTs), tahun anggaran 2011-2012, membawa nama istrinya.

Usai membacakan pleidoi pribadi, Fahd menyampaikan surat yang dibuat sang istri, Rani Mediana. Dalam surat itu, Rani meminta agar suaminya tidak menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.

Rani meminta agar hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat. Permintaan itu disampaikan dengan sejumlah alasan. Yang utama terkait keluarga. Berikut isu suratnya;

"Saya memohon kepada Bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orang tua. Kami ada seorang putri 8 tahun kelas 3 SD dan putra masih balita berusia 2 tahun.

Karena jarak yang sangat jauh itu, kedua anak kami sangat susah bertemu ayahnya. Bagaimana psikologis anak kami nanti jauh dari orang tuanya?. Suami yang pernah dihukum dan dipidanakan di Sukamiskin, Bandung sudah membuat efek jera untuk suami saya dan saya merasakan penderitaan perjalanan darat yang saya tempuh setiap hari. Saya mohon hakim dapat meringankan  kesusahan kami dan anak-anak kami."

KEYWORD :

Fahd Rafiq Korupsi Al Quran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :