E-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang turut terlibat dan kecipratan uang dari korupsi pengadaan e-KTP. Diduga salah satunya mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng.
"Posisi kita clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," tegas Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2017).
Nama Mekeng dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto disebut turut diperkaya senilai USD1,4 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Disebut-sebut uang yang diterima Mekeng itu melaui pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek e-KTP.
Sejumlah fakta mengenai dugaan aliran ke sejumlah pihak telah mengemuka dalam persidangan. Meski demikian, Mekeng dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam persidangan telah membantahnya.
Meski demikian, lembaga antirasuah tidak akan berhenti menindaklanjuti dugaan tersebut. Menurut Febri, pihaknya tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain untuk menjerat pihak-pihak lain. Pun termasuk Mekeng.
"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kita berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Yakni Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek proyek e-KTP. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong masih menjalani persidangan. Dia didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek tersebut.
Tersangka lain yakni, Setnov dan Markus Nari masih dalam tahap proses penyidikan. Terkait proses penyidikan kasus itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dari para saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
E-KTP Melchias Marcus Mekeng