Ribka Tjiptaning bersama anak pemulung di sekolah pemulung yang dia dirikan di Minton Aren, Tangerang
Jakarta- Dunia kesehatan kembali tercoreng. Seorang bayi bernama Debora, baru-baru ini meninggal dunia karena terlambat mendapat pertolongan di ruang PICU (pediatric intensive care unit). Sebabnya, karena pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga di Kalideres, mensyaratkan keluarga pasien harus memberi uang muka terlebih dahulu agar dapat ditangani di ruang PICU. Tak tanggung-tanggung uang muka yang diminta sebesar lebih dari Rp 19 juta. Karena tak mampu menyediakan uang sebanyak itu, Debora tidak dapat dirawat di ruang PICU. Akibatnya, bayi mungil itu meningal dunia.
Atas insiden itu, politisi PDIP Ribka Tjiptaning mendesak Kementeriaan Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menindak tegas RS tersebut. “Kejadian ini sering berulang, dan terus berulang. Agar tidak ada lagi pasien dalam keadaan darurat ditolak oleh rumah sakit karena alasan tidak ada uang muka, saya selaku anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan mendesak Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Propinsi DKI melakukan langkah-langkah tegas. Sesuai pasal 54 ayat 1, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah , Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan kepada rumah sakit,” kata Ribka dalam pernyataan persnya.
Menurut dia, dalam ayat yang 5, dalam pengawasan dan pembinaan yang dimaksud, Pemerintah, Pemerintah Daerah bisa melakukan teguran sampai pencabutan izin. Sementara dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 32 ayat 1 menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Faktanya, bayi Debora pada hari Minggu tanggal 3 September 2017 dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam keadaan kritis dan harus mendapat perawatan di ruang PICU. Jelas-jelas rumah sakit tersebut melanggar ketentuan dalam UU Kesehatan, karena meminta uang muka. Harusnya mengutamakan penyelamatkan nyawa si bayi tersebut.
Ribka juga menegaskan akan memberikan dukungan kepada keluarga pasien yang telah dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, jika akan menempuh jalur hukum. Hal ini diatur dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 32 huruf q yang menyatakan bahwa setiap pasien berhak menggugat atau menuntut rumah sakit yang memberi pelayanan tidak sesuai standar, baik secara perdata dan pidana.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
“Saya juga akan meminta dan mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk menyelenggarakan Raker (Rapat Kerja) dengan Kementerian Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil Dirut Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, untuk membahas masalah di atas,” tandasnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Ribka Tjiptaning kesehatan