Sabtu, 23/11/2024 09:39 WIB

Bos Dealer Mobil Tampung Uang Suap Orang Kaya

Modus yang dilakukan Arya dengan Ayen ini akhirnya terbongkar saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (13/9/2017).

Sujendi Tarsono (STR) alias Ayen (berbaju orange kanan) pemilik dealer mobil di daerah Petisah, Kota Medan dan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnaen (Orange kiri). Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com

Jakarta - Sujendi Tarsono (STR) alias Ayen pemilik dealer mobil di daerah Petisah, Kota Medan diduga menjadi pihak "pengepul" suap yang diterima Bupati Batubara, Sumatera Utara, Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnaen. Setelah diterima dari Arya, uang suap ditampung di rekening milik Sujendi Tarsono.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Jika sedang membutuhkan uang, Arya memerintahkan Sujendi untuk menyerahkannya kepada pihak tertentu.

"Semua dana ini disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono). Kalau pada saat tertentu Bupati OKA (OK Arya Zulkarnaen) membutuhkan (uang tersebut, dia telepon kemudian diberikan nanti diinformasikan kepada STR `kamu kirim ke si A sekian," ungkap Basaria.

Modus yang dilakukan Arya dengan Ayen ini akhirnya terbongkar saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (13/9/2017). Selain Arya dan Ayen, tim Satgas KPK mengamankan enam orang lainnya.

OTT itu dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak lembaga antikorupsi. OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang sebesar Rp250 juta pada Selasa (12/9/2017) kemarin. Uang ini diambil oleh seorang swasta bernama Khairil Anwar di dealer mobil milik Sujendi di daerah Kota Medan, pada Rabu (13/9/2017).

Setelah mengambil uang itu, Khairil Anwar memasukannya ke sebuah kantong plastik berwarna hitam. Dari informasi yang dikantongi, tim kemudian mengikuti Khairil Anwar.

Khairil Anwar kemudian diamankan di sebuah jalan yang akan menuju Amplas. Saat menangkap Anwar, tim menemukan Rp 250 juta dari dalam mobil tersebut. Tim Satgas KPK kemudian menyita uang tersebut.

"Pada tanggal 13 September 2017 saat dilakukan OTT, (penyerahan uang itu) adalah perintah dari Bupati. Dia tidak pegang uang sendiri, tapi pengepulnya STR," terang Basaria.

Setelah itu, tim Satgas kemudian membawa kembali Khairil Anwar ke dealer mobil milik Sujendi. Dari lokasi itu, tim mengamankan Sujendi beserta dua karyawannya. Kemudian mereka dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa.

Setelah itu, Tim kemudian mengamankan seorang kontraktor Maringan Situmorang di rumahnya di daerah Kota Medan. Sore menjelang magrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lain bernama Syaiful Azhar di kediamannya di daerah Medan Sunggal.

"Tim bergerak kembali dan kembali mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, HH (Helman Hendardi) di ‎rumahnya di Medan," ujar Basaria.

Tim berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan menangkap OK Arya Zulkarnaen di rumah dinas Bupati Batubara. Arya ditangkap bersama sopir istrinya berinisial MNR. Dilokasi itu, tim menyita uang tunai Rp 96 Juta.‎

"Uang tunai tersebut diduga sisa dana yang disetor STR kepada AGS (Agus Salim), Staf Pemkab Batubara, atas permintaan Bupati sebesar Rp 100 Juta," ujar Basaria.

Kemudian, Tim Satgas KPK mengamankan Agus Salim di rumahnya di Kabupaten Batubara. Saat mengamankan Agus, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama Agus Salim yang berisikan uang transfer.

Para pihak yang diamankan dalam OTT ini dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa intensif. Para pihak ini kemudian dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan OK Arya Zulkarnaen, Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arya diduga menerima suap dari dua kontraktor Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

OK Arya dari tiga proyek itu dijanjikan menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dari Maringan untuk proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung; serta Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Kabupaten Batubara Arya Zulkarnaen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :