Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Jakarta - Bupati Batubara, Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain akhirnya dijebloskan ke jerjui besi oleh penyidik KPK, Kamis (14/9/2017) malam. Arya ditahan usai menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Pantauan Jurnas.com, Arya terpantau keluar dari gedung KPK sekitar 22.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Arya memilih bungkam saat diboyong petugas KPK menuju mobil tahanan.Tak satupun pertanyaan awak media direspon Arya. Termasuk disinggung soal uang dugaan suap. Ia memilih menghiraukan pertanyaan dan berlalu sembari menerobos kerumunan awak media. Arya terpantau satu mobil tahanan dengan seorang kontraktor Syaiful Azhar yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.Baca juga :
Komisi III DPR Pertanyakan OTT KPK Sudah Sepi
Sebelum Arya dan Syaiful, bos dealer moboil Sujendi Tarsono (STR) Alias Ayen telah lebih dahulu digelandang petugas KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Lelaki bermata sipit yang telah mengenakan rompi orange juga bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Komisi III DPR Pertanyakan OTT KPK Sudah Sepi
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Kelimanya yakni, Arya; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi; Sujendi Tarsono selaku pihak swasta; serta kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017) sore.Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan tim satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara pada Rabu (13/9/2017). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya. Uang yang diterima Arya lewat perantara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T serta betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. Uang Rp 346 juta yang diamankan saat OTT diduga merupakan bagian dari janji Rp 4,4 miliar tersebut."Diiduga penerima OK selaku Bupati Batubara, STR dari pihak swasta, AH Kepala Dinas PUPR. Kemudian diduga sebagai pemberi MAS dan SAZ sebagai kontraktor," lanjut pria yang disapa Alex. "Total KPK amankan uang tunai total Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar," ditambahkan Alexander.Atas dugaan itu, Maringa dan Syaiful yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan OK Arya, Sujendi dan Helma yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
KEYWORD :Tangkap Tangan Kabupaten Batubara Arya Zulkarnaen