Kamis, 26/12/2024 19:48 WIB

KPK Tetapkan Wali kota Batu jadi Tersangka Suap

Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah.

Walikota Batu Eddy Rumpoko (Foto:Kompas)

Jakarta - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017). Selain Eddy Rumpko, lembaga antikorupsi juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Fulipus  Djap (FHL) sebagai tersangka kasus itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status tersangka terhadap terhadap tiga orang," kata Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.

Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah.

"Diduga peruntukan pada Wali Kota uang tunai Rp 200 juta dari total fee 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota. Sedangkan Rp 100 jura diduga diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan," ujar Laode.

Atas dugaan itu, FHL yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

OTT KPK Walikota Batu Eddy Rumpoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :