Minggu, 24/11/2024 06:25 WIB

Operasi Imigrasi Hong Kong Tangkap Puluhan Pekerja Ilegal

Para pelaku pelanggaran akan dikenai denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong (Rp85 juta) dan kurungan penjara selama dua tahun.

Suasana di pusat pebelanjaan Hong Kong

Beijing - Operasi imigran yang digelar Departemen Keimigrasian Hong Kong ((ImmD) pada pekan ini,  telah berhasil menjaring 18 pekerja ilegal dan lima tersangka penyalahgunaan dokumen kerja.

Operasi bersandi `Twilight" ini, petugas ImmD menggerebek 21 sasaran lokasi, seperti restoran, salon kecantikan, toko kelontong, tempat pembuangan akhir, permukiman, dan pabrik.

Operasi gabungan bersama Kepolisian Hong Kong bersandikan "Champion" di 27 lokasi di kawasan Tuen Mun, New Territories, seperti pabrik pengolahan makanan dan kawasan industri dan pergudangan sebanyak delapan pekerja ilegal ditangkap.

Empat wisatawan terjaring operasi gabungan bersandikan "Windsand" karena pelanggaran izin tinggal yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan berbagai komoditas. "Beberapa orang yang melanggar aturan terkait izin tinggal tetap dinyatakan bersalah," kata seorang juru bicara ImmD.

"Para pelaku pelanggaran akan dikenai denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong (Rp85 juta) dan kurungan penjara selama dua tahun. Demikian pula orang yang membantu pelaku dapat dikenai hukuman," ujarnya menambahkan.

Jumlah tenaga kerja Indonesia di Hong Kong hingga saat ini mencapai angka 154.000 orang. Mereka tercatat sebagai pekerja legal dan mayoritas perempuan yang bekerja di sektor domestik. (Xinhua/Ant)

KEYWORD :

Operasi Imigrasi Hong Kong Wisatawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :