Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemberian motor Harley-Davidson kepada auditor BPK oleh PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Terkait upaya itu, lembaga antikorupsi salah satunya memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini yakni, Anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga (Persero), Sigit Sutarno. Sigit akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB)."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STB)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).Selain Sigit Sutano, penyidik juga memanggil Staf SPI PT Jasa Marga (Persero), Andri. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Diduga Setia Budi memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK. Ada temuan dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK ada temuan soal kelebihan pembayaran Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui. Namun, KPK belum mau merinci terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi itu.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jasa Marga, ada sejumlah pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Moge Jasa Marga BPK