Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kanan) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Bupati Pamekasan nonaktif, Achmad Syafii dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Noer Solehoeddin segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Keduanya tak lama lagi akan menjalani persidangan lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi dana desa di Pamekasan yang menjerat keduanya telah lengkap atau P21.
Hari ini, Senin (25/9/2017) tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. "Pada hari ini dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan terhadap tersangka maupun berkas perkara atas nama NS (Noer Solehoeddin), Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan ASY (Achmad Syafii) Bupati Pamekasan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017) malam.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah pelimpahan ini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Syafii dan Noer Solehoeddin. Selanjutnya surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan."Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari Pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," terang Priharsa.Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pemekasan. Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades agus dan Noer S melalui Sutjipto di rumah dinas Rudy Indra, Kajari Pamekasan. KEYWORD :Kasus Korupsi Bupati Pamekasan Jawa Timur