Dirut Jasa Marga, Dessy Arryani
Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK.
Desi akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi. Desi diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seputar sengkarut kasus tersebut."Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2017).Bersamaan dengan Desi, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, Sigit Sutarno. Sigit juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Diduga Setia Budi memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK. Ada temuan dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK ada temuan soal kelebihan pembayaran Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui. Namun, KPK belum mau merinci terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi itu.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jasa Marga, ada sejumlah pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Moge Jasa Marga BPK