Bendera kebangsaan Korea Utara (L) dan China (Foto: Ng Han Guan)
Seoul - Pemerintah China memberi tengat 120 hari sebagai batas waktu para pengusahan Korea Utara untuk menutup perusahaanya di Beijing, menyusul sanksi baru dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 12 September.
Keputusan tersebut, dipublikasikan di situs kementerian perdagangan China. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bagian dari upayanya untuk mengintensifkan tekanan pada negara tertutup untuk melepaskan senjata nuklir. Ini juga akan berlaku untuk usaha patungan China-Korea Utara, katanya, demikian Yonhap, Kamis (28/9).
Pada Selasa (12/9), DK PBB mengumukan secara resmi sanksi baru untuk Korea Utara. Sanksi itu termasuk, ekspor produk minyak hasil sulingan tahunan menjadi 2 juta barel dan ekspor minyak mentah tidak melebihi tingkat saat ini.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Selain itu, sanksi tersebut memberlakukan larangan ekspor kondensat, cairan gas alam ke negara tersebut, impor tekstil Korea Utara, dan pembatasan pekerja Korut di luar negeri.
Kepusan tersebut diumumkan setelah melalui tahapan revisi. Sebelumnya draf yang diusulkan Washingtong tersebut mencantumkan larangan bepergian warga Korut dan pembekuan aset pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
KEYWORD :
Korea Utara DK PBB China