| Kamis, 28/09/2017 19:21 WIB
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama mencapai USD 775 ribu atau setara Rp6,97 miliar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017). "RIW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di
Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," ujarnya.
Penerimaan itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek selama menjabat sebagai Bupati
Kutai Kartanegara. Meski demikian, pihak KPK belum mau merinci mengenai proyek-proyek tersebut.
Atas dugaan itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus Gratifikasi itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab
Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar.
Suap diduga diterima bulan Juli dan Agustus 2010. Diduga uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Atas dugaan itu, Rita yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hery Susanto Gun sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi kepada PT SGP," terang Basaria.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara