Kunjungan Timwas TKI DPR RI ke Pontianak
Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberi pelatihan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal itu sebagaimana diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 tentang TKI.
Hal itu disampaikan Anggota Tim pengawas TKI sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay, di Balai Peritig, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10). Saleh memberi penjelasan tentang RUU nomor 39/2004 tentang TKI kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya."Peran serta masyarakat luas untuk menyadari pentingnya meregistrasi kepergian ke luar negeri menjadi perhatian kita, makanya di RUU ini kami minta aparat desa berpartisipasi dan pemerintah daerah mengawasi terutama soal dokumen," jelas Saleh.RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini juga mewajibkan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota, dengan sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA.terutama di negara yang banyak di minati masyarakat kita,” jelasnya seraya mengatakan untuk penguatan perlindungan TKI, UU PPMI ini telah mengatur mengenai sanksi pidana serta denda."Kami perbanyak penguatan di bidang hukum. Kami berharap UU ini bisa memaksimalkan upaya kita untuk melindungi tenaga kita di luar negeri," tambahnya.Usai pertemuan, Wakil Geburnur Kalimantan Barat, Chirstiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung Revisi UU tentang TKI dalam konteks penguatan perlindungan. Misalnya mengenai peran utama Kepala Desa (Kades) dalam mengawasi warganya. Sehingga, jangan sampai kepala desa tidak mengetaui warganya yang sudah menjadi TKI di luar negeri."Ini juga sinergi dengan kita mengupayakan adanya Kades-Kades dengan pengucuran anggaran desa yang besar. Kan kita sedang menggebu-gebu mempersiapkan sumber daya manusia di desa. Saya kira nanti mereka bisa melaksakannya," kata Saleh. KEYWORD :
Warta DPR Timwas TKI RUU TKI