Marlen Sitompul | Jum'at, 13/10/2017 01:40 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Jakarta - Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera terbentuk. Lalu, bagaimana nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang juga menangani tindak kejahatan korupsi?
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, soal keberadaan
KPK apakah masih diperlukan atau tidak, tentu sepenuhnya diserahkan kepada DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
"Itu terserah dari pimpinan, terserah dari DPR, terserah dari pembentuk UU," kata Tito, usai rapat kerja dengan
Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/10).
Pada prinsipnya, kata Tito, dengan adanya
Densus Tipikor tersebut, maka penanganan tindak kejahatan korupsi bisa lebih masif hingga ke daerah-daerah. Sebab, jumlah personel
Polri yang ditugaskan di
Densus Tipikor mencapai 3600 personel, jauh lebih banyak dari
KPK.
"Karena jumlahnya lebih banyak, jadi lebih masif nanti penindakannya, jadi jangan dianggap sebagai kompetitor," tegasnya.
Sebelumnya, Tito menyebut pembentukan
Densus Tipikor Polri sudah memasuki tahap akhir.
Polri sudah mempersiapkan berbagai langkah dan hitungan anggaran dalam pembentukan
Densus Tipikor itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sebanyak 3600 personel kepolisian akan ditugaskan dalam
Densus Tipikor tersebut. "Terkait dengan
Densus Tipikor ini,
Polri telah membuat berbagai langkah. Kita sudah mempersiapkan sebanyak 3600 personel untuk
Densus Tipikor," kata Tito.
Ada pun total anggaran yang dibutuhkan, lanjut Tito, sebanyak Rp 2,6 triliun. Dalam kesempatan itu, ia berharap
Komisi III DPR dapat memuluskan anggaran yang dibutuhkan
Densus Tipikor Polri.
"Total semua Rp 2,6 triliun. Kiranya DPR dapat juga mendukung pemerintah untuk pembentukan Densus ini, mohon juga mendukung pemerintah dalam pengajuan angaran," katanya.
KEYWORD :
Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR