Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang (UU) NO.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan. Hal itu untuk mempermudah proses karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, saat rapat koordinasi Komisi IV DPR dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Perwakilam Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).Menurutnya, selama ini karantina hewan dan tumbuhan berada di dalam tiga instansi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian kehutanan. Hal itu menyulitkan dalam proses karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri, mengingat tiga instansi tersebut tidak secara khusus menangani masalah karantina."Pembahasan revisi Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebenarnya sudah hampir selesai, tinggal satu hal yang masih belum menemukan kesepahaman antara DPR dan pemerintah, yakni tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Yakni badan khusus karantina yang berdiri sendiri," kata Edhy.Warta DPR Komisi IV DPR Edhy Prabowo