Kunjungan Muhibah DPR RI dipimpin Agus Hermanto ke Hitay Energy Holding di Turki (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto mengatakan perlu ada kejelasan regulasi terkait skema fix-priced atau harga jual tetap pengembangan panas bumi di Indonesia.
Sebab, harga energi panas bumi di setiap daerah cukup variatif dan memiliki tingkatan yang berbeda. Demikian mengemuka dalam Kunjungan Muhibah DPR RI dipimpin Agus Hermanto ke Hitay Energy Holding di Turki, baru-baru ini."Kita ketahui bahwa UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sudah ada, namun ada satu turunannya, yaitu Peraturan Menteri tentang fix-priced itu belum ada. Ini yang akan kita dorong, supaya Kementerian ESDM dapat memberikan fix-priced bagi seluruh investor, baik itu Hitay atau pun yang lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, agar dapat melakukan perencanaan yang pasti terhadap pengembangan panas bumi di Indonesia," kata Agus.Sebagaimana diketahui, Hitay Energy Holding adalah salah satu kontraktor yang berinvestasi dari gheotermal Indonesia. Menurut Agus, beberapa proyek sedang digarap namun masih terkendala soal penentuan harga. Sehingga dibutuhkan skema fix-priced. Dengan begitu, investor akan memperoleh harga pasti dari pembelian energi panas bumi tersebut.tidak ada salahnya jika pemerintah menggunakan kontraktor dari Turki."Yang terpenting adalah perusahaan-perusahaan yang ingin memajukan gheotermal harus kita respon. Darimana saja, dari dalam negeri kita ok, BUMN kita juga ok, tetapi fix pricednya harus diatur dulu," imbuh Agus.
Warta DPR Pimpinan DPR Agus Hermanto