Ilustrasi Taxi Uber
Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan, besaran tarif taksi berbasis aplikasi di bagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, dan wilayah II meliputi wilayah di luar Joseph Muscat langsung minta bantuan penyelidik asing atas kasus tewasnya jurnalis yang terkenal investigasinya terkait penyelewengan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana mengatakan, tarif batas atas dan batas bawah taksi berbasis aplikasi tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meskipun revisi peraturan telah diumumkan pada Kamis (19/10)."Wilayah I batas bawahnya Rp3.500, sedangkan batas atasnya Rp6.000. Wilayah II seperti Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500," kata Cucu pada konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat.Menurut Cucu, pada revisi Permen Nomor 26 Tahun 2017 antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2017 sampai ada evaluasi selanjutnya dari Kementerian Perhubungan serta pihak terkait.Taksi Online Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi