Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (Foto: Humas DPR)
Sumbawa - Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).
"Patut disyukuri. Semua fraksi telah menyetujui di Bamus. Sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan (Rapur)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri, disela-sela kunjungannya de Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/10).Diakui Fahri, pengesahan UU PPMI cukup alot di bagian akhir terlebih karena lemahnya inisiatif pemerintah. Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terbesar, Fahri sempat cukup geram."Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir 150 trilyun rupiah per tahun. DPR sudah kerja maksimal dan draft sudah jadi lama tapi eksekutif kurang bersemangat," kata Fahri yang juga Ketua Timwas TKI DPR RI, beberapa waktu lalu.Warta DPR Pimpinan DPR Fahri Hamzah