Sabtu, 21/12/2024 20:23 WIB

DPR Berharap Pemda Terlibat Aktif Lindungi TKI

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para TKI atau buruh migran di luar negeri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay

Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Ia mengatakan, peran serta Pemda haru betul-betul terlibat aktif dalam proses pemberangkatan para buruh migran ke luar nageri.

"Keterlibatan itu mulai dari pelatihan sebelum bekerja, selama bekerja di sana itu monitoring gimana keadaannya, berapa yang sudah pulang, apa kejadian, jika di sana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, harusnya pemerintah daerah itu ikut berpartisipasi aktif bekerja sama dengan Kementerian luar negeri," kata Saleh.

"Jadi leading sector yang menangani masalah TKI sudah diperluas, mulai dari Kemenaker, BNP2TKI, Kemenlu, dan khusus di dalam negeri terlibat secara aktif Kemendagri," terangnya.

Nah, lanjut Saleh, ketika buruh migran sudah pulang, ada program-program pemerintah misalnya, melakukan pelatihan kerja atau manajemen investasi.

"Yang ngumpulin uang di luar negeri balik ke tanah air bisa menciptakan lapangan kerja di lingkungannya. Maka mesti harus ada pelatihan-pelatihan manajemen investasi," katanya.

KEYWORD :

Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :