Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi Forum Legislasi bertema Implementasi UU TKI dan kendalanya (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan TKI. Ini yang membedakan dengan regulasi sebelumnya yang menekankan pada penempatan.
Hal itu disampaikan Saleh dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Implementasi UU TKI dan Kendalanya" bersama aktivis migrant care Siti Badriyah dan Pengamat BPJS Heri Soesanto, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10)."Ini pertama secara umum kita menekankan kepada pelindungannya, jadi kalau dulu penempatannya, seakan-akan penempatannya itu menjadi domain yang sangat khusus dalam undang-undang kemarin itu," kata Saleh.Politisi PAN ini menegaskan bahwa DPR akan berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan migran. "Kalau sekarang dari segi judulnya pelindungan pekerja migran Indonesia, nah di dalamnya nanti ada soal penempatan dan sebagainya tetapi esensi yang paling utama adalah bagaimana agar pekerja migran kita di luar negeri betul-betul mendapat pelindungan," tutur Saleh.Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI