Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno menyerahkan laporan RUU tentang PPPPM mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia kepada pimpinan DPR (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Rapat Paripurma DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, persetujuan Marrakesh merupakan keharusan dan mendesak bagi Indonesia. Selain itu, RUU tersebut sudah melewati serangkaian pembahasan di Komisi VI bersama pemerintah."Perjalanannya cukup panjang, hampir menunggu satu tahun. Karenanya, Komisi VI berharap agar RUU dapat diambil keputusan dan disetujui secara mufakat, dalam rapat Paripurna DPR RI pada hari ini," jelas Teguh, saat membacakan laporannya dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Watua Korpolkam Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10).Teguh menjelaskan urgensi persetujuan Marrakesh, antara lain: dua per tiga anggota WTO atau 118 negara dari total 164 anggota WTO, telah menyampaikan notifikasi ke WTO dan persetujuan fasilitasi perdagangan ini telah dinyatakan berlaku efektif mulai 22 Februari 2017 lalu.persen pada saat persetujuan fasilitasi perdagangan berlaku secara efektif."Tak hanya itu, RUU ini akan mengurangi ongkos ekspor ke sejumlah negara melalui penurunan biaya konsuler. Hal ini tidak terlalu dirasakan pengusaha besar, namun sangat berarti bagi pelaku usaha menengah dan kecil dalam upaya mereka untuk merambah pasar ekspor," ungkapnya. KEYWORD :
Warta DPR Komisi VI DPR Teguh Juwarno