Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan, ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. Dimana, UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran."Mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja migran, dari produk atau komoditas menjadi aset negara," kata Fahri, melaui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (26/10).Menurutnya, agar amanat UU PPMI tercapai, salah satu implikasinya adalah negara harus menerapkan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada.Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI