Rabu, 15/01/2025 12:18 WIB

Paripurna DPR Resmi Sahkan APBN 2018

Rapat Paripurna DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (RAPBN 2018) menjadi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun  2018 (APBN 2018).

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Azis Syamsuddin menyerahkan laporan RUU APBN 2018 kepada Pimpinan Sidang Paripurna (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (RAPBN 2018) menjadi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun  2018 (APBN 2018).

Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang menyatakan penolakannya. Sedangkan 9 Fraksi menyatakan persetujuannya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Dari sepuluh fraksi, delapan fraksi setuju, satu fraksi yakni Gerindra menolak, satu fraksi menerima dengan catatan yakni PKS. Maka saya tanyakan, Apakah pembahasan RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan?" kata Taufik Kurniawan. “Setuju,” jawab seluruh  hadirin Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/10).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Anggaran Azis Syamsuddin mengawali laporan hasil pembahasan tingkat I di Banggar, diantaranya terkait asumsi dasar yakni pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 3,5 persen, Rupiah Rp13.400 per USD, SPN 3 bulan 5,2 persen, ICP USD48 per barel, lifting minyak 800 ribu bph dan lifting gas bumi 1.200 bph.

Sementara target pembangunan yakni diantaranya tingkat pengangguran 5-5,3 persen, tingkat kemiskinan 9,5 persen-10 persen, gini ratio 0,38, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,5.

Lalu, terkait defisit anggaran, ditetapkan Rp 325 miliar atau 2,19% dari PDB. Meski demikian Azis meyakini pemerintah akan tetap menjaga defisit dalam batas aman untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mengendalikan kerentanan fiskal.

Usai disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan  terima kasih atas kerjasama yang baik antara pemerintah dengan DPR selama pembahasan ini. Ia menekankan pada aspek pengelolaan utang akan ditujukan guna menjaga ratio utang dibawah 30% dari PDB.

"Defisit diarahkan untuk kegiatan produktif sehingga kemampuan pembayaran kembali dapat dijaga pada masa yang akan datang,” ujar Sri Mulyani.

KEYWORD :

Warta DPR Banggar DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :