Sabtu, 21/12/2024 21:40 WIB

Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW-101 akan Berpengaruh ke Puspom TNI

Menurut Febri, koordinasi antara KPK dan Puspom TNI ini akan terus dilakukan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Irfan

Heli AW-101

Jakarta - Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara. Dalam gugatannya, Irfan mempersoalkan mekanisme koneksitas.

Juru Bicara  KPK, Febri Diansyah tak menampik mekanisme yang dipersoalkan itu akan berpengaruh pada proses penyidikan yang dilakukan Puspom TNI. Puspom TNI diketahui juga menangani kasus dugaan korupsi helikopter tersebut. Sejumlah pihak asal militer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI. Karena salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017).‎

Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI. Menurut Febri, ‎koordinasi ini telah berjalan sejak Kamis (26/10/2017). ‎

Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di Gedung KPK beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa TNI ‎bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tubuh TNI.
Kerjasama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu konsern dari Panglima TNI sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di TNI.

Dikatakan Febri, kerja sama ini dilakukan berdasar Pasal 42 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan `KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum`.

"KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU KPK," ujar Febri.‎

Menurut Febri, koordinasi antara KPK dan Puspom TNI ini akan terus dilakukan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Irfan pada Jumat (3/11/2017) mendatang. "Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," terang Febri.‎

Hakim tunggal PN Jaksel, Kusno menunda sidang perdana gugatan praperadilan Irfan selama dua pekan pada Jumat (20/10/2017) lalu. Penundaan persidangan ini atas permintaan KPK yang tidak hadir dalam persidangan karena Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan jawaban dan hal lainnya.

Dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017, Irfan Kurnia Saleh sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.‎

TNI AU awalnya mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 pada April 2016. Pengadaan itu ‎dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini. Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Sedangkan saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Atas dugaan itu, negara diduga merugi sekitar Rp 224 miliar.‎ Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Pengadaan Heli KPK Panglima TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :