Suasana sidang persaingan usaha di KPPU
Jakarta – Presiden Direktur PT Tirta Investama Corine Tap menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan yang meminta pemilik toko untuk menjual atau tidak menjual produk apapun di outlet mereka. Jika ada karyawan perusahaan produsen air minum aqua ini yang melakukan hal tersebut, akan diselidiki dan diberi sanksi.
"Sebagai bagian dari kelompok usaha Danone yang memiliki dan menjunjung tinggi etika bisnis dan persaingan usaha, tidak satu orangpun karyawan Danone di segala tingkatan di seluruh dunia yang boleh mengatur pemilik outlet untuk menjual apa yang boleh dan tidak boleh di jual di tokonya,” ungkap Corine di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya’ranie, SH, MH dalam lanjutan persidangan dugaan persaingan tidak sehat di KPPU Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Corine dihadirkan sebagai saksi terlapor kembali menegaskan, jika ada karyawan yang terbukti melakukan pengaturan atau mengintimidasi pemilik outlet maka perbuatan individu itu telah melanggar kebijakan perusahaan dan tentunya perusahaan akan menyelidiki perbuatan itu dengan sungguh-sungguh.
"Perusahaan harus menegakan aturan. Jika terbukti maka karyawan tersebut akan terkena sanksi yang tegas tergantung tingkat kesalahan yang dilakukannya,” tegas Corine.
Tuduhan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dituduhkan kepada PT Tirta Investama (terlapor satu) dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor (terlapor dua) berawal dari pengakuan toko Vanny/Cuncun yang menjadi saksi dalam sidang terdahulu karena merasa diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Wholeseller setelah menjual produk Le Minerale.
Safari Ramadan Masjid Ukhuwah Islamiyah Gelar Kajian Ramadan dan Doa Bersama untuk Palestina
Pengakuan dari Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik toko Vannya/Cuncun itu terkait dengan penurunan status tokonya telah dibantah oleh saksi dari PT Balina Agung Perkasa pada sidang-sidang sebelumnya. Saksi Prasetyo Pratama yang menjabat sebagai Admin Head PT BAP mengungkapkan toko Vanny/Cuncun pernah memiliki masalah dalam pembayaran karena menggunakan cek bodong. Hal inilah yang membuat statusnya diturunkan. Namun demikian, toko Vanny/Cuncun tetap mendapatkan harga diskon sebagai Star Outlet.
Ekonom Faisal Basri yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang Rabu (25/10) menegaskan bahwa tuduhan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan harus memiliki ciri bahwa perbuatan tersebut merupakan kebijakan yang sistemik, massif dan berlaku di semua wilayah operasi perusahaan.
Aqua Turut Meriahkan Acara Run For Palestine
Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Investigator KPPU, Faisal melihat kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dituduhkan kepada PT Tirta Investama seharusnya cukup diselesaikan antar perusahaan saja dan tidak perlu menjadi perkara yang ditangani oleh KPPU.
“Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, namun hambatan usahanya tergolong rendah. Sebaiknya kasus-kasus yang tidak terjadi secara sistemik dan massif diselesaikan oleh kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar,” tegas Faisal Basri.
“Persaingan itu bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja kita perlu melihat apakah persaingan itu melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada. Apa merugikan masyarakat, atau ada perusahaan yang tidak jujur. Hal itu perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi,” kata pria dengan sederet pengalaman menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan itu menambahkan.
Senada dengan kesaksian Faisal Basri, Corine menjelaskan PT Tirta Investama yang mempunyai lebih dari 70 distributor Aqua di seluruh Indonesia. Dalam perjanjian khusus dengan PT Tirta Investama tersebut secara kasat mata dijelaskan bahwa penjualan dilakukan putus dengan distributor dan distributorlah yang memiliki wewenang dalam mengatur status toko, bukan Tirta Investama.
“Dengan adanya perjanjian ini, kami (PT Tirta Investama) tidak dapat mencampuri apa yang menjadi keputusan distributor kepada outlet. Distributor itu bersifat indpenden dan semua keputusannya dalam membina outlet tidak ada campur tangan dari kami,” demikian Corine.
KEYWORD :KPPU Persaingan usaha Aqua