Marlen Sitompul | Kamis, 09/11/2017 23:53 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses persidangan perkara pencurian pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama terdakwa Bong Parnoto, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Saya sampaikan dulu kepada pihak berkaitan dengan pengelolaan pemantauan, yaitu Waskim (Pengawasan Hakim)," kata Juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Rabu (8/11).
Pernyataan Farid ini menanggapi persidangam
Bong Parnoto yang berlangsung sejak 24 Oktober, di PN Tangerang. Bong yang akan kembali menjalani sidang lanjutan pada kamis (9/11) terancam pidana enam tahun, tapi tidak ditahan.
Farid Wajdi menambahkan soal ditahan atau tidak ditahannya tersangka, secara normatif hal itu adalah kemandirian hakim.
"Tentu ada pertimbangan dan alasan untuk menahan atau tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu. Ada alasan objektif dan subjektif yang diserahkan kepada penilaian hakim," tegasnya.
Poltak Sitinjak, pemilik PT. Teralindo Lestary adalah Saksi Korban Pemalsuan Dokumen Pengalaman Kerja yang telah dirintisnya selama 20 tahun. Sebab sebagian Pengalaman Kerja Korban tersebut telah digunakan oleh
Bong Parnoto (Direktur PT. Rajawali Parama Konstruksi) untuk memenuhi persyaratan tender proyek IIE pada bulan Juni 2013, dan telah ditetapkan sebagai Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP pada Persidangan 24 Oktober 2017 di PN Tangerang, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Bong Parnoto tidak hanya melakukan Pemalsuan Dokumen Pengalaman Kerja Perusahaan milik Poltak Sitinjak, tetapi juga menggugat Penghapusan Paten Poltak Sitinjak IDP000040892 tersebut ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai dua kali. Pertama, p2016 dalam register Perkara No. 67/Pdt-Sus Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 21 Pebruary 2017 Gugatan Ditolak.
Kedua, 15 Maret 2017 diajukan Gugatan lagi dalam register perkara No. 17/Pdt-Sus-Paten/PN.Niaga.Jkt. Pst, dengan dasar dan alasan yang sama dan telah diputus pada Persidangan di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 1 November 2017, dengan amar putusan Menolak seluruh Gugatan Penggugat
Bong Parnoto.
Dengan ditolaknya gugatan Penghapusan Paten, maka Pasal 19 UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten, menentukan: Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa pesetujuannya: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten”.
KEYWORD :
Komisi Yudisial Pengadilan Bareskrim Bong Parnoto