
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto pada Selasa (13/11/2017). Novanto diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pengadaan e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.
Lembaga antikorupsi meminta Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, itu memberikan contoh yang baik selaku pimpinan lembaga negara."Semestinya tentu pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu (12/11/2017).Ini merupakan panggilan ketiga Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Pada dua panggilan sebelumnya, Novanto mangkir, dengan alasan sedang tugas ke daerah dan menyebut KPK belum mengantongi izin presiden.
Hal itu, klaim Fredrich, merujuk pada Pasal 20 A ayat Undang-Undang Dasar 1945 dan Fredrich tak mau jika Setnov disebut menghindar dari proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, langkah yang diambil kliennya dijamin konstitusi. Dia juga tak terima bila Setnov dianggap berlindung di balik Jokowi maupun DPR.Fredrich enggan jika kliennya disebut menghindar dari proses hukum yang dilakukan KPK. Dia mengklaim langkah yang diambil kliennya dijamin konstitusi. Fredrich juga tak terima jika Novanto dianggap berlindung di balik Jokowi maupun DPR. "Itu hukum bukan berlindung. Jika KPK melawan konstitusi berarti cukup unsur saya laporkan percobaan makar terhadap NKRI," tutur dia.
KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto