Seorang pria yang berada di salah satu mobil yang ditumpangi tersangka Setya Novanto saat Ketua DPR alami kecelakaan dan dinyatakan sembunyi oleh KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya tegas terhadap pihak-pihak berupaya melindungi atau menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (SN). Ketua DPR yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lembaga antikorupsi tak segan menjerat para pihak yang melindungi Novanto dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Seperti diketahui Novanto saat ini tengah dirawat di RS Medika Permata Hijau akibat kecelakan tunggal di bilangan Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis malam. Febri tak menampik adanya upaya dari sejumlah pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya. Pun termasuk sejumlah orang yang coba menghalangi penyidik KPK untuk lakukan tindakan kepada Setya Novanto terkait meminta keterangan yang bersangkutan dalam kronologis kecelakaan tersebut.
"Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," ungkap dia. "Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama," ujar Febri lagi.
Menurut Febri, di RS Medika Permata Hijau tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Novanto usai mengalami kecelakaan. Mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial H dan akhirnya menabrak tiang listrik itu diklaim akan membawa Novanto ke markas lembaga antikorupsi.
"Di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggungjawab yang dapat menjelaskan kondisi SN," tandas Febri.
Tim KPK sejauh ini sudah menetapkan status buron kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Novanto disebutkan telah puluhan kali mangkir pemeriksaan penyidik terkait kasus korupsi e-KTP. Saat ini, KPK menerjunkan tim untuk menangkap Novanto.
KEYWORD :KPK e-KTP Setya Novanto