Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa bersama Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya
Jakarta - Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil KPK dalam masa persidangan II tahun 2017-2018. Pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya dan diharapkan lembaga anti rasuah tersebut akan bersikap kooperatif.
"Kami tidak membatasi limit waktu, tetapi diharapkan KPK bisa hadir pada masa persidangan ke II ini yang akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017, “ ucap Agun yang didampingi Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya dalam jumpa pers, Kamis (16/11).Ketika ditanya wartawan apakah Pansus Angket akan menggunakan haknya melakukan pemanggilan paksa, atau hanya menunggu sikap KPK yang terkait dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Agun menegaskan pemanggilan KPK tidak perlu dikait-kaitkan dengan kejadian yang sedang berkembang sekarang ini."Ada kejadian atau tidak, Pansus tetap akan bekerja. Kok ada kesan sepertinya akan cepat-cepat, karena masa sidang ini sangat singkat. Sederhana saja, normatif saja,” tandasnya.bisa selesai,” ujar Agun.Saat ditanyakan kapan surat panggilan kedua tersebut akan dikirim, Agun menjelaskan bahwa pada hari ini baru melakukan rapat pertama. Oleh karena itu masalah teknis administratifnya akan diserahkan kepada Sekretariat Pansus.
Warta DPR Pansus Angket DPR KPK