Marlen Sitompul | Selasa, 21/11/2017 22:48 WIB
Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham
Jakarta - Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Sekjen Idrus Marham untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
Idrus menjadi Plt Ketum Partai
Golkar hingga putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan
Setya Novanto.
"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai
Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat pleno Partai
Golkar, Selasa (21/11).
Kata Nurdin, jika gugatan diterima, maka jabatan Idrus sebagai Plt Ketum
Golkar secara otomatis berakhir dan pimpinan
Golkar dikembalikan kepada Novanto.
Namun, lanjut Nurdin, jika gugatan ditolak, maka Plt bersama ketua harian meminta Novanto mengundurkan diri dan segera membentuk Munaslub.
"Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum," ucap Nurdin.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) resmi menjebloskan Ketua Umum Partai
Golkar Setya Novanto ke balik jeruji besi, Senin (20/11) dini hari.
Novanto dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan
KPK, Novanto tampak keluar dari gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 01.20 WIB. Novanto dikawal ketat sejumlah petugas
KPK saat digelandang ke mobil tahanan.
KEYWORD :
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar