Minggu, 08/09/2024 07:38 WIB

Bimtek LHKPN Beri Kemudahan Bagi Pegawai Setjen dan BK DPR

Bimbingan Tekhnis Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dapat mempermudah para pegawai.

Inspektur II Sekretariat Jendral DPR RI Ignasius Bambang Rudianto (kanan) membuka acara Bimbingan Tekhnis Tata Cara Pengisian dan Penyampain LHKPN di Lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Inspektur II Sekretariat Jenderal DPR RI Ignasius Bambang Rudianto berharap adanya Bimbingan Tekhnis Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dapat mempermudah para pegawai Setjen DPR RI dalam mengisi LHKPN dengan tetap menjaga privasi, fleksibel dan ketepatan waktu pengisiannya.

“Agar lebih simple. karena biasanya secara manual disampaikan kepada KPK dan itu memakan waktu, apalagi kepada staf atau orang lain atau mungkin kepada kami (Irtama) para pegawai yang wajib mengisi LHKPN itu pasti punya privasi dan tidak mau dilihat hartanya,” katanya usai menjadi moderator acara Bimtek Irtama di Ruang Rapat Banggar Nusantara I Senayan, Jakarta. Senin, (20/11).

Selain itu lanjutnya, demi efisiensi maka digunakan E-LHKPN oleh KPK, dan nanti masing-masing wajib LHKPN itu punya password untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui web. Setelah itu  ada tanda terima dari KPK dan tembusannya disampaikan kepada Irtama.

Unit kerja ini sebagai pengelola LHKPN harus memonitor apakah pejabat yang wajib LHKPN sebanyak 77 orang itu sudah menyampaikan LHKPNnya kepada KPK, dengan batas paling akhir Maret 2018.

Menurut Bambang, adanya kewajiban untuk mengisi e-LHKPN tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme . Atas dasar itulah maka, pegawai ASN di seluruh Indonesia diwajibkan mengisi LHKPN tersebut.

Adapun pegawai yang diwajibkan mengisi LHKPN menurut Bambang meliputi pejabat eselon III yang menduduki jabatan strategis sebagai kepala bagian ULP atau sebagai Bendaharawan pengeluaran, kemudian Eselon IV, Eselon II dan Eselon I juga Auditor, yang keseluruhan berjumlah 77 orang. Untuk itulah dia berharap LHKPN dapat mengontrol harta kekayaan para pejabat.

“Harapannya untuk kontrol harta kekayaan para pejabat yang bertambah secara signifikan tetapi mencurigakan. KPK memang seperti itu melihatnya, dari mana hartanya, asal usul hartanya. Kalau memang tidak bisa dibuktikan asal usulnya, berarti ada harta kekayaannya dari korupsi atau manipulasi. Diharapkan para penyelenggara negara dapat mengelola anggaran dengan akuntabel, tidak bermain-main sehingga tidak terjadi korupsi,” papar Bambang.

Sementara Narasumber Bimtek Pengisian LHKPN, Ketua Tim Pendaftaran Direktorat PP LHKPN KPK RI Ben Hardy Saragih mengapresiasi kepatuhan Setjen dan BK DPR RI dalam melaporkan Harta Kekayaan (LHKPN) yang sudah hampir 90%. Adapun kepatuhan itu tidak bisa dijadikan patokan untuk mengetahui secara detail ciri-ciri orang yang melakukan manipulasi harta kekayaan.

“Untuk tipikor ciri-cirinya tentu sulit. Kita tidak bisa mengatakan yang bersangkutan ini punya harta kekayaan “ABCDEF” kemudian kita sangkakan bahwa itu diperoleh dari tipikor. Malah dengan LHKPN itu kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya harta ataupun aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara itu asal jelas, diperolehnya kapan, apa peruntukannya atau pemanfaatannya," katanya.

"Tapi untuk melihat apakah terindikasi tipikor itu pastinya harus kita lakukan pengecekan kembali yang lebih substantif ataupun pemeriksaan lagi didukung dengan adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat,” jelas Ben menambahkan.

KEYWORD :

Warta DPR Setjen DPR Layanan Publik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :