Minggu, 22/12/2024 13:06 WIB

BK DPR Terima Audiensi DPRD Provinsi Kalsel

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kedatangan DPRD Kalsel ini dalam rangka konsultasi mengenai proses dan mekanisme penyusunan rancangan regulasi baik dari aspek materi maupun substansi.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima DPRD Kalsel tersebut untuk berkonsultasi mengenai proses dan mekanisme Penyusunan Rancangan Regulasi baik dari aspek materi maupun substansi. (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kedatangan DPRD Kalsel ini dalam rangka konsultasi mengenai proses dan mekanisme penyusunan rancangan regulasi baik dari aspek materi maupun substansi, khususnya pembentukan peraturan daerah (Perda).

Selain itu DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga menanyakan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kinerja DPRD Kalsel  ke depannya dan mengenai sistem pendukung, yaitu khususnya Pusat Perancangan Undang-Undang termasuk mekanisme serta dasar hukum pembentukannya.

Dalam kesempatan tersebut, Johnson menjelaskan bahwa untuk DPR RI sendiri sudah ada dasar hukumnya yaitu UU MD3, Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembentukan Badan Keahlian tersebut.

“Badan Keahlian itu salah satu memang ada Pusat Perancangan Undang-Undang. Di dalam Pusat Perancangan UU itu ada para legal drafter. Di daerah juga tentu hal yang sama bisa dilakukan,” ujarnya usai menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di ruang rapat BKD, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Selain soal Perda dan sistem pendukung, lanjut Johnson, hal lain yang ditanyakan BP Perda DPRD Kalsel adalah soal penerapan sistem perjalanan dinas. Seperti diketahui untuk DPR RI terdapat langsam dan DPRD terdapat ad cost.

Johnson juga menjelaskan bahwa Langsam untuk DPR itu juga ada dasar hukumnya, sementara dasar hukum bagi pejabat negara dan pegawai negeri sudah ada ketentuannya yaitu menggunakan ad cost.

“Ad cost itu tentu ada hal yang positif, artinya kalau terjadi perubahan terhadap harga, katakanlah misalnya tiket itu maka bisa dilakukan penyesuaian. Sementara kalau langsam itu tentu karena itu diterimakan sekaligus maka tidak mungkin dilakukan perubahan,” papar Johnson.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel M. Rosehan menyatakan kepuasannya terhadap paparan yang diberikan Kepala Badan Keahlian DPR RI tersebut, sehingga Rosehan mengharapkan antara daerah dan pusat dapat terus bersinergi demi kemaslahatan bersama.

“Secara keseluruhan bahwa apa yang disampaikan sangat memuaskan untuk kami di daerah, dan kami juga terus bersinergi terutama staf-staf dari DPRD dengan staf DPR RI kalau ada hal terbaru dari kegiatan-kegiatan pembentukan Perundnag-undangan bisa disinergi dengan kami di daerah untuk bisa di realisasikan dan kami selalu bersinergi dengan badan pembentukan Perda,” ungkapnya.

KEYWORD :

Warta DPR BK DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :