Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi IX DPR RI menggelar rapat Panja RUU Kepalangmerahan. Dalam rapat tersebut, pembahasan tentang keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) menjadi perhatian para peserta rapat.
Pasal 2 RUU Kepalangmerahan menyatakan, penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan PMI. Lalu, pada Bab VI RUU tersebut mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan, dapat dilakukan dengan cara; memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan parsarana.Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, keterlibatan ormas untuk sebagian kegiatan kepalangmerahan tentu positif. Dia mencontohkan, dalam kondisi bencana alam, dalam krisis konflik sosial ormas bisa ikut serta dalam penanganan persoalan."Untuk sebagian kegiatan kemanusiaan positif, tapi untuk sebaian lainnya enggak. Kalau bencana alam, ada krisis konflik sosial misalnya itu ndak papa masyarakat ikut menyelesaikan, tapi kalau perang PMI kan urusannya ada juga aspek perangnya, ada aparatur negara yang memang khusus yang bergerak di bidang itu," papar Saleh di ruang rapat Komisi IX Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11).Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Selain itu, RUU Kepalangmerahan juga menjelaskan, masyarakat juga dapat mengawasi kegiatan Kepalangmerahan, serta memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan. Pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan juga termasuk penyampaian informasi atau penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.RUU ini nantinya berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, Palang Merah Indonesia (PMI) adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi IX DPR RUU Kepalangmerahan